NUNUKAN – Berencana selundupkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebanyak 2 kg ke Palu (Sulteng), 3 orang mahasiswa dan 1 pria lainnya, berhasil diamankan oleh Personil Opsnal Reskoba Polres Nunukan, pada Kamis (24/8/2023), lalu.
Wakapolres William Wilman Sitorus mengatakan pengungkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang melihat seorang pria membawa sebuah kardus yang diduga berisi sabu.
Mendapatkan laporan tersebut Personel Opsnal Reskoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan, melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 06.45 WITA, personil berhasil mengamankan dua orang pria dengan barang bukti sabu di dalam kardus berwarna coklat.
“Saat menyisir jalan terlihat dua orang pria yang diketahui berinisial W-R-B alias I Bin R-B (24) dan U Bin R-A (24) di Jl. Pahlawan RT. 08 Kelurahan Nunukan Barat, saat diamankan, personel langsung melakukan diperiksa dan ditemukan sabu dalam kotak yang saat itu dibawa oleh W-R-B alias I Bin R-B,” terang William, Selasa (5/9/2023).
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui ada 2 orang pria yang turut membantu upaya penyelundupan tersebut dan sedang berada di sebuah hotel di Nunukan.
“Personil Opsnal Reskoba pun bergerak ke TKP sekitar pukul 07.30 WITE, AN alias I Bin A (37) dan D-T alias T (24) berhasil diamankan di dalam kamar sebuah hotel,”ujarnya.
William menyebut dari keempat orang tersebut, 3 diantaranya berstatus mahasiswa Semester 11 pada Perguruan Tinggi di Palu.
Adapun kronologis awalnya, pada Sabtu (19/8/2023), A-N alias I Bin A, dihubungi melalui telepon oleh seorang laki-laki bernama Mr X (samaran), yang menawarkan untuk mengambil sabu di Kabupaten Nunukan dan dibawa ke Palu (Sulteng).
A-N alias I Bin A, menyetujuinya dengan syarat U Bin R-A juga mau ikut.
“Mr X pun menghubungi U Bin R-A, hal tersebut disetuji dengan syarat asal pulangnya naik pesawat. Kanda pun meminta U Bin R-A, mencarikan teman yang ingin ikut mengambilkan barang tersebut di Nunukan,”beber William.
Setelah itu, U Bin R-A mengajak dan menyuruh temannya W-R-B alias I Bin R-B mencarikan lagi teman yang ingin ikut mengambil barang sabu di Nunukan, W-R-B alias I Bin R-B pun mengajak temannya D-T alias T.
“Dirasa cukup U Bin R-A menginformasikan kepada AN alias I Bin A, bahwa Ia dan kedua temannya siap untuk berangkat ke Nunukan mengambil sabu,”ungkapnya.
William menyebut, Mr X mengirimkan uang senilai 10 Juta, untuk biaya transportasi perjalanan kepada AN alias I Bin A, yang meneruskan uang tersebut kepada U Bin R-A untuk dibelikan tiket pesawat dari palu ke Nunukan.
“Sebelum berangkat ketiganya, berkumpul di kostan milik U Bin R-A di Palu, saat di kos tersebut mereka pun membahas bagaimana pengambilan sabu tersebut ketika nanti tiba di Nunukan,”ungkap William.
Pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 09.00 WITA, keempatnya pun berangkat dari kota Palu menuju Nunukan, tiba keesokan harinya, Rabu (23/8/2023), dan menginap di sebuah hotel di Nunukan.
“Setibanya mereka di Nunukan, pun menelpon, dan menyuruh mengambil Sabu sebanyak 2 Kg tersebut, mereka dijanjikan upah 100 juta, masing-masing 25 juta per orang, namun upah tersebut belum diterima oleh mereka”pangkasnya.
Menurut, William AN alias I Bin A dan U Bin R-A sebelumnya sudah pernah meloloskan Sabu seberat 1 Kg atas perintah Mr X dengan upah 35 juta untuk keduanya.
“Kedua orang tersebut sudah pernah menyelundupkan sabu, sedangkan untuk W-R-B alias I Bin R-B dan D-T alias T, baru pertama kali,”imbuhnya.
Kamis, (24/8/2023), pagi hari di depan makam Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, W-R-B alias I Bin R-B memperoleh barang dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, sebab U Bin R-A, meminta W-R-B alias I Bin R-B, mengambil barang, setelah melakukan komunikasi melalui telepon seluler dari seseorang yang juga tidak diketahui siapa namanya.
“Saat W-R-B alias I Bin R-B menerima barang tersebut, sudah dikemas menggunakan kotak warna coklat merk Sos Lada Hitam, terikat menggunakan tali warna merah dan didalamnya berisi 3 bungkus karbon warna hitam terlakban warna transparan, dan dibungkus menggunakan plastik putih, dan kantong kain warna hijau,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke mako polres Nunukan.
Terhadap pelaku, disangkakan pasal pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Unsur pasal yang, disangkakan Diduga keras melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”tutup Wakapolres.(DV*)
Leave a Reply
View Comments