Serius Memerangi TPPO, Imigrasi Nunukan Meluncurkan Serangkaian Langkah Pencegahan Yang Kuat

NUNUKAN – Prihatin terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang(TPPO), Imigrasi Nunukan telah meluncurkan serangkaian langkah pencegahan yang kuat.

Langkah-langkah tersebut termasuk penundaan keberangkatan dan penolakan paspor bagi individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang serius ini, Imigrasi Nunukan tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah-langkah tegas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya kepada media, Senin (21/08/2023) menerangkan, penundaan keberangkatan dan penolakan paspor diberlakukan sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang merugikan banyak orang.

“Untuk mengekang jaringan perdagangan manusia yang merugikan banyak orang,  langkah yang diambil setelah melalui penilaian yang cermat terhadap informasi intelijen dan potensi risiko yang terkait dengan individu tertentu. Keputusan ini mengirimkan pesan jelas bahwa Imigrasi Nunukan serius dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi masyarakat dari eksploitasi yang merusak”, ujar Aditya.

“Tindakan ini juga memperlihatkan komitmen mereka terhadap hak asasi manusia, dengan fokus pada perlindungan individu dari penyalahgunaan dan perdagangan ilegal. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI)”,tambahnya.

Lebih jauh Ryan Aditya menjelaskan, dalam surat tersebut ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 (tujuh belas) tahun s/d 45 (empat puluh lima) tahun khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.

“ Hingga 21 Agustus 2023 Imigrasi Nunukan telah menolak sebanyak 38 Permohonan Paspor yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Nunukan dan menunda 143 Perlintasan WNI yang terindikasi PMI Non Prosedural yang mencoba melintasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan mengarahkan ke BP3MI Kaltara untuk melengkapi berkas persyaratan untuk bekerja di luar negeri”, ungkat Ryan Aditya.

Dengan pelaksanaan langkah-langkah ini, Imigrasi Nunukan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi warga negara serta warga asing dari ancaman tindak pidana perdagangan manusia.

“Melalui tindakan pencegahan yang proaktif ini, mereka berupaya untuk menegakkan keadilan dan menciptakan masyarakat yang bebas dari eksploitasi dan penyalahgunaan hak asasi manusia”,pungkasnya. (mld*)