TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Utara digelar pada Senin (13/04/2026) di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat.
Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara beserta jajaran, serta pengurus dan anggota DPD FSP Kahutindo Kaltara sebagai pihak pengusul.
Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai, menegaskan bahwa usulan pembentukan Satgas berangkat dari keresahan serikat pekerja terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah, khususnya terkait maraknya praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami melihat di lapangan, masih banyak pekerja kontrak yang seharusnya menjadi pekerja tetap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan, terutama untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” ujarnya.
Ia menilai, fungsi pengawasan ketenagakerjaan saat ini belum berjalan optimal, sehingga diperlukan langkah konkret melalui pembentukan Satgas sebagai penguat sistem pengawasan.
Senada dengan itu, Ketua Komite Perempuan DPD FSP Kahutindo Kaltara, Mariani, menyampaikan bahwa lemahnya penegakan aturan menjadi salah satu alasan utama pihaknya mendorong pembentukan Satgas.
“Kami sering memberikan laporan dugaan pelanggaran, namun yang kami temui adalah alasan klasik seperti kekurangan personel dan keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan melalui keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, serta seluruh serikat pekerja.
Ia menjelaskan, Satgas yang diusulkan nantinya tidak mengambil alih fungsi pengawas, melainkan berperan sebagai pengumpul data dan informasi, serta melakukan monitoring terhadap dugaan pelanggaran.
“Jika ditemukan pelanggaran administratif akan diserahkan ke pengawas ketenagakerjaan, sedangkan jika mengandung unsur pidana akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan DPD FSP Kahutindo lainnya, Rudi, menegaskan bahwa dorongan pembentukan Satgas juga dilatarbelakangi menurunnya kepercayaan terhadap efektivitas pengawasan yang berjalan saat ini.
“Satgas ini bukan pengawas, tapi wadah bersama untuk mengawal. Kami ingin semua pihak terlibat agar pengawasan berjalan lebih transparan dan efektif,” katanya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya forum tripartit dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, sehingga diperlukan mekanisme tambahan yang lebih responsif terhadap laporan pekerja.
Dalam forum tersebut, FSP Kahutindo menegaskan bahwa pembentukan Satgas diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini belum tertangani secara maksimal.
RDP ini menjadi langkah awal untuk mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan seluruh stakeholder guna merumuskan konsep Satgas yang tepat, efektif, dan sesuai regulasi. (*)














Leave a Reply
View Comments