TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan memungkinkan untuk direalisasikan, namun memerlukan dukungan regulasi serta anggaran yang memadai.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan usulan pembentukan Satgas yang digelar bersama Komisi IV DPRD Kaltara dan DPD FSP Kahutindo Kaltara, Senin (13/04/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat.
Plt. Kepala Disnakertrans Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana tersebut.
“Hasil konsultasi menyebutkan bahwa pembentukan Satgas diperbolehkan, sepanjang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini contoh implementasi Satgas pengawasan ketenagakerjaan telah diterapkan di Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
Menurutnya, jika diterapkan di Kaltara, maka pembentukan Satgas harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengawas ketenagakerjaan, mediator, serta seluruh organisasi serikat pekerja.
“Tidak bisa hanya satu organisasi, harus menyeluruh agar efektif,” tegasnya.
Dalam paparannya, Asnawi juga mengungkapkan kondisi riil pengawasan ketenagakerjaan di Kaltara yang masih terbatas. Dari kebutuhan ideal sebanyak 34 pengawas, saat ini hanya tersedia delapan orang.
Selain itu, keterbatasan anggaran operasional turut menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan selama ini lebih mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Meski demikian, Disnakertrans Kaltara menyatakan kesiapan untuk mendukung pembentukan Satgas, selama dilakukan pembahasan lanjutan bersama seluruh stakeholder dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya kami setuju, namun perlu dirumuskan secara matang agar tidak hanya menjadi struktur formal, tetapi benar-benar berjalan efektif,” pungkasnya. (*)














Leave a Reply
View Comments