Pansus IV DPRD Kaltara Dorong Ranperda Perbukuan Jadi Model Nasional Penguatan Literasi

DPRD Kaltara Konsultasi ke Kemendikdasmen, Perkuat Substansi Ranperda Literasi.(hms)

Jakarta Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (09/4/2026).

Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, bersama anggota Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, dan Dino Andrian. Rombongan diterima langsung Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto.

Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah

Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa pembahasan ranperda saat ini telah memasuki tahap substansi dan ditargetkan segera rampung. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi literasi di Kalimantan Utara.

“Kami ingin perda ini tidak hanya berlaku di daerah, tetapi juga bisa menjadi contoh nasional dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pusat Perbukuan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai progresif. Bahkan, Kaltara disebut sebagai salah satu provinsi yang pertama menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.

Supriyanto menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan tersedianya buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan pembaca, khususnya pelajar.

Ia juga menyoroti tantangan literasi saat ini, di mana minat baca siswa cukup tinggi, namun belum diimbangi dengan kemampuan memahami isi bacaan.

“Masalah utama bukan pada minat, tetapi kualitas buku dan kesesuaiannya dengan usia pembaca,” jelasnya.

Anggota Pansus IV, Dino Andrian, menambahkan bahwa kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca menjadi latar belakang utama penyusunan ranperda tersebut.

“Kami ingin menghadirkan solusi melalui regulasi yang mampu meningkatkan kualitas literasi, bukan sekadar mendorong minat baca,” katanya.

Ranperda ini dirancang untuk memperkuat literasi dasar, mendorong tumbuhnya penulis lokal, serta memperluas akses buku hingga ke daerah terpencil dan perbatasan.

Ke depan, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk proses harmonisasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, serta pendampingan dari aparat penegak hukum.

DPRD Kaltara optimistis, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun budaya literasi yang kuat sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan yang selaras dengan kebijakan nasional. (*hms)