Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan, Robenson: Harus Lindungi Petani Lokal

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan melalui rapat kerja, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, serta Maslan Abdul Latif, bersama perwakilan OPD dan tim pakar.

Dalam pembahasan tersebut, Robenson Tadem menegaskan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi tahapan penting sebelum masuk pada pembahasan substansi Ranperda.

“DIM ini menjadi dasar utama agar pembahasan berikutnya lebih terarah dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tim ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyamakan pemahaman, sehingga proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar.

Menurutnya, Ranperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyangkut perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.

“Regulasi ini harus mampu menjawab persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, ketersediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” tegasnya.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, sektor perkebunan diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Pansus II DPRD Kaltara menargetkan pembahasan lanjutan dapat dilakukan pada awal Mei, setelah seluruh tahapan awal, termasuk penyusunan DIM, rampung.(*)