JAKARTA – Penerapan sistem kerja work from home (WFH) hybrid di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dinilai semakin efektif dalam mendorong produktivitas pegawai sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Staf Khusus Menteri, Abdullah Rasyid, menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang menekankan efisiensi, disiplin, dan pemanfaatan teknologi digital, sejalan dengan arahan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Menurutnya, integrasi layanan digital menjadi faktor utama keberhasilan WFH. Saat ini, layanan keimigrasian telah banyak beralih ke sistem daring melalui aplikasi seperti M-Paspor dan dukungan SIMKIM, sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan cepat dan efisien tanpa antrean panjang.
“WFH justru meningkatkan ritme kerja karena waktu pegawai lebih efisien. Yang terpenting adalah output kerja tetap maksimal dan pelayanan tidak terganggu,” ujar Abdullah Rasyid, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, untuk menjaga kinerja tetap optimal, Kemenimipas menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk dashboard monitoring real-time, target kinerja harian, serta penggunaan platform rapat virtual.
Selain itu, kebijakan rotasi kerja 60:40 antara kantor dan rumah diterapkan bagi unit pelayanan langsung guna memastikan akses masyarakat tetap terjaga, khususnya pada layanan paspor, visa elektronik, serta layanan pemasyarakatan.
Pemanfaatan platform digital seperti Microsoft Teams dan sistem pelaporan SIPAS juga disebut mampu meningkatkan efektivitas koordinasi sekaligus menekan biaya operasional.
“Fokus kita bukan kehadiran fisik, tetapi hasil kerja dan kualitas layanan. Selama itu terpenuhi, WFH menjadi solusi kerja modern yang relevan,” tegasnya.
Ke depan, Kemenimipas akan terus mengembangkan ekosistem kerja digital yang adaptif guna mendukung reformasi birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)














Leave a Reply
View Comments