TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui rapat kerja maraton, Kamis (9/4/2026).
Dua regulasi yang tengah dibahas yakni Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan bahwa percepatan pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang solid, aplikatif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam agar setiap pasal benar-benar sinkron dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pembahasan Ranperda SDA, Rismanto menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, mengingat Sungai Kayan merupakan wilayah sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.
Ia menjelaskan, Pansus III juga melakukan penyederhanaan draf dengan menghapus sejumlah poin yang terlalu teknis, seperti format administrasi permohonan, untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perda harus bersifat umum sebagai payung hukum, sedangkan hal teknis kita dorong masuk ke Pergub agar lebih fleksibel,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, sedikitnya 15 sektor usaha akan menjadi objek pajak air permukaan, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Rismanto memastikan bahwa keterlibatan PDAM tidak akan membebani masyarakat secara signifikan.
“Tidak perlu khawatir, beban pajaknya sangat kecil dibandingkan omzet, sehingga tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air secara drastis,” tegasnya.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan desa serta peningkatan ekonomi lokal guna mendorong kemandirian desa.
Pansus III juga mendorong sinergi antar perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dalam aspek teknis serta DPMPTSP dalam pelayanan perizinan terpadu, guna menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.
Dalam prosesnya, pembahasan turut melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Target kami dua Ranperda ini bisa segera disahkan dengan kajian yang matang, sehingga benar-benar menjadi instrumen hukum yang melindungi kepentingan publik dan mendorong pembangunan daerah,” pungkas Rismanto.(*)














Leave a Reply
View Comments