TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan penerimaan retribusi jasa kepelabuhanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat evaluasi dipimpin Asisten Bidang Administrasi Publik Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat bersama Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kaltara Bustam, dengan melibatkan Inspektorat Kaltara, Dinas Perhubungan Kaltara, serta Badan Pendapatan Daerah Kaltara, Selasa (31/3).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan tersebut difokuskan untuk menelaah berbagai kendala teknis dan administratif yang menghambat optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
Pollymaart Sijabat menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting dalam menyatukan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Forum ini kita gunakan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus menyamakan langkah agar penarikan retribusi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD membutuhkan komitmen bersama seluruh pihak terkait.
“Diperlukan semangat yang sama agar seluruh hambatan bisa diperbaiki dan penerimaan retribusi lebih optimal,” tambahnya.
Dalam pembahasan, pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menyampaikan bahwa salah satu kendala utama adalah belum optimalnya penerapan sistem parkir berlangganan dan parkir menginap, yang dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga pengamanan di lapangan.
Perwakilan Inspektorat Kaltara Fauzan menilai bahwa potensi pendapatan dari sektor pelabuhan masih sangat besar dan perlu penguatan sistem pengelolaan agar lebih efektif dan transparan.
Sementara itu, Bustam meminta agar segera dilakukan analisis kebutuhan SDM untuk mendukung peningkatan layanan dan pengawasan di pelabuhan.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi PAD harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelabuhan harus tetap bersih, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa,” ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah Kaltara dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa jenis retribusi yang dikelola meliputi parkir kendaraan, tambat kapal, pas penumpang, bongkar muat, hingga pemanfaatan aset daerah.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga telah menerapkan inovasi pajak kendaraan di atas air yang menjadi salah satu terobosan nasional.
Rapat juga membahas adanya sejumlah penyewa aset yang belum memenuhi kewajiban pembayaran akibat keberatan terhadap tarif yang berlaku. Pemerintah daerah membuka ruang pengajuan penyesuaian sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Namun demikian, Pemprov Kaltara menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.
Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk mengoptimalkan PAD guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.(*dksip)














Leave a Reply
View Comments