Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan, Camat Tarakan Utara Tinjau Bangunan di Bantaran Sungai

TARAKAN – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di kawasan bantaran sungai. Hal ini ditunjukkan melalui peninjauan lapangan yang dilakukan Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H., di RT 11, Kelurahan Juata Kerikil, Jumat (27/03/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan tata ruang, khususnya di wilayah yang rawan terdampak banjir dan kerusakan lingkungan.

Dalam peninjauan itu, Camat didampingi Sekretaris Camat Rusli, S.H., Kepala Seksi Tata Pemerintahan Tupeng Gawe, S.E., serta Lurah Juata Kerikil Rudiansyah, S.E. Mereka menyisir lokasi untuk melihat langsung kondisi bangunan yang berada di sempadan sungai.

Sisca Maya Crenata menegaskan, kawasan bantaran sungai merupakan area yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen karena memiliki fungsi vital sebagai jalur aliran air.

“Keberadaan bangunan di bantaran sungai berisiko menimbulkan bencana, seperti banjir dan longsor. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Tarakan telah menetapkan aturan tegas terkait larangan pembangunan di sempadan sungai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan penertiban.

Dari hasil peninjauan, pemerintah kecamatan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Langkah selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah untuk menentukan tindak lanjut.

Selain penegakan aturan, pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mendirikan bangunan di area yang berpotensi membahayakan.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami berharap warga dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (*ma)