Komisi III DPR RI Siap Gelar RDPU, Sikapi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.

JAKARTA – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menyebut RDPU digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum kasus tersebut.

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya dalam video tersebut, Ahad (29/03/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pekerjaan di sektor kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Namun, dalam perkara ini, Amsal justru dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa.

Komisi III, lanjutnya, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada pendekatan hukum yang kaku. Ia menegaskan bahwa semangat dalam pembaruan KUHP dan KUHAP adalah menghadirkan keadilan yang bersifat substantif, bukan sekadar formalitas prosedural.

Di sisi lain, Habiburokhman juga menyoroti arah pemberantasan korupsi yang seharusnya difokuskan pada kasus-kasus besar serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

RDPU tersebut diharapkan dapat menjadi forum untuk mengkaji secara lebih mendalam penanganan perkara ini, sekaligus menjawab keresahan publik terkait batasan antara ranah hukum dan nilai dalam industri kreatif.

Kasus Amsal Sitepu sendiri hingga kini masih bergulir di pengadilan dan terus menjadi perhatian luas, baik dari kalangan masyarakat maupun pelaku industri kreatif di Indonesia.(*ma)