MEDAN – Kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp202 juta. Perkara ini pun viral dan memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.
Dilansir dari detiksumut, Ahad (29/03/2026), kasus ini bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Proyek tersebut mencakup beberapa kecamatan, di antaranya Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal menyusun proposal yang diduga tidak sesuai atau mengandung mark-up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdakwa juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB yang telah diajukan. Dalam praktiknya, Amsal menetapkan biaya pembuatan video profil desa sebesar Rp30 juta per desa melalui perusahaannya.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran. Dugaan pelanggaran itu merujuk pada aturan dalam pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp202.161.980.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana dua tahun penjara,” ujar JPU dalam sidang, Jumat (20/2/2026) lalu.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan.
JPU menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Pledoi dari Amsal Christy Sitepu
Dikutip dari video yang diunggaj dilaman @amsalsitepu. Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal menyampaikan keberatannya terhadap penilaian sejumlah komponen pekerjaan yang dianggap bernilai nol.
“Memberi harga nol rupiah untuk ide, konsep, editing, cutting, dan dubbing adalah sebuah kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, proses editing hingga dubbing merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan, waktu, dan konsentrasi tinggi. Ia menilai tidak mungkin pekerjaan tersebut tidak memiliki nilai, meskipun besarannya bisa bervariasi tergantung kesepakatan.
Amsal juga menanggapi tuduhan mark-up atau “marab” yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa mark-up seharusnya merujuk pada penggelembungan harga secara tidak wajar, bukan pada penetapan nilai jasa kreatif yang berbasis kesepakatan.
Dalam dakwaan, jaksa menyoroti lima item dalam proposal, yakni ide, mikrofon, cutting, editing, dan dubbing, yang disebut menjadi sumber dugaan mark-up. Namun, terdakwa menilai dasar penilaian tersebut bermasalah karena mengacu pada audit yang menilai komponen tersebut seharusnya bernilai nol.
Perkara ini pun berkembang menjadi perdebatan lebih luas, terutama terkait bagaimana negara menilai pekerjaan di sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku seperti barang fisik.
Dukungan publik terhadap terdakwa juga menguat di media sosial. Sejumlah warganet menilai harga proyek yang disepakati masih dalam batas wajar. Mereka juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penganggaran.
Kasus ini bahkan disebut akan dibahas dalam forum Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB. Menyusul sorotan terhadap proses hukum yang berjalan.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram @habiburokhmanjkttimur.
Dalam pernyataannya, Habiburokhman menyebut RDPU digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum kasus tersebut.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya dalam video tersebut, Ahad (29/03/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pekerjaan di sektor kreatif, khususnya videografi, yang tidak memiliki standar harga baku. Namun, dalam perkara ini, Amsal justru dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa.
Sementara itu, sejumlah pernyataan yang muncul di ruang publik, termasuk dugaan komunikasi antara oknum aparat dan terdakwa, masih menjadi bagian dari dinamika persidangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum.
Putusan perkara ini dijadwalkan pada 1 April 2026. Publik kini menanti hasil akhir persidangan yang tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pengakuan terhadap nilai kerja di sektor ekonomi kreatif Indonesia. (*ma)














Leave a Reply
View Comments