TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai, Jumat (27/03/2026). Kegiatan berlangsung di RT 11, Kelurahan Juata Kerikil.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tarakan Utara, Akhmad Suja’i, S.H., M.H., bersama jajaran Trantib Kelurahan Juata Kerikil serta Tim Kerja Trantibum Linmas Satpol PP Kecamatan Tarakan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang dinilai melanggar ketentuan dengan mendirikan bangunan di area bantaran sungai. Selain itu, masyarakat yang bersangkutan diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Akhmad Suja’i menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya awal sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait.
“Kami minta aktivitas dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi lintas instansi. Ini penting agar penanganan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan bangunan di bantaran sungai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penyempitan aliran sungai dan risiko banjir.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tata ruang demi menjaga keselamatan serta kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.(*ma)














Leave a Reply
View Comments