PLN Perluas SPKLU di Kaltara, Fast Charger Ditambah untuk Antisipasi Lonjakan Pengguna

Antisipasi Pertumbuhan Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU Fast Charger di Kaltara. (hms)

TANJUNG SELOR — PT PLN (Persero) terus memperluas infrastruktur kendaraan listrik di Kalimantan Utara sebagai bagian dari penguatan ekosistem energi bersih. Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kaltara, PLN menambah satu unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berjenis DC Fast Charger 25 kW.

Manager PLN UP3 Kaltara, Dody Suhendra menegaskan, Kamis (26/03/2026), bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan layanan pengisian kendaraan listrik di daerah.

“Kebutuhan SPKLU akan terus dievaluasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Provinsi Kaltara,” ujarnya.

Penambahan fast charger ini dinilai strategis karena mampu mempercepat proses pengisian daya hingga 3,5 kali dibandingkan charger konvensional. PLN memandang kehadiran teknologi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Saat ini, sebaran SPKLU di Kalimantan Utara telah menjangkau empat kabupaten/kota. Di Kabupaten Bulungan, tersedia dua unit SPKLU yang berlokasi di Kantor Gubernur Kaltara dan Kantor PLN UP3 Kaltara di Tanjung Selor. Sementara itu, fasilitas serupa masing-masing tersedia satu unit di Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Nunukan.

PLN memastikan akan terus memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik di wilayah tersebut. Jika terjadi peningkatan signifikan jumlah pengguna maupun transaksi pengisian, perusahaan membuka peluang untuk melakukan penambahan SPKLU di titik-titik strategis lainnya.

Selain memperluas jaringan, PLN juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan guna mendukung mobilitas pengguna kendaraan listrik yang kian berkembang.

Dengan dukungan kebijakan pemerintah dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap energi ramah lingkungan, PLN optimistis pemanfaatan kendaraan listrik di Kalimantan Utara akan terus meningkat secara bertahap. (***)