NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten Nunukan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke kepolisian pada 19 Maret 2026.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, dalam rilis resmi Rabu (25/03/2026), mengatakan korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun. Demi melindungi identitasnya, korban sebut saja namanya Bunga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di sekitar sebuah bangunan kosong di wilayah Kabupaten Nunukan. Korban diduga menjadi sasaran pelaku yang diketahui berinisial J (51) saat melintas di sekitar lokasi.
“Pelaku diduga membujuk korban mendekat ke tempat sepi, kemudian memberikan sejumlah uang serta menyampaikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut,” kata Ipda Sunarwan.
Karena diliputi rasa takut, korban tidak langsung menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Peristiwa itu kemudian terungkap setelah seorang saksi melihat korban bersama pelaku pada kejadian terakhir.
Mengetahui hal tersebut, warga bersama personel Polsek Nunukan melakukan pencarian. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan beberapa jam kemudian. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menekankan perlindungan terhadap korban dengan menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian juga telah diamankan penyidik.
“Penanganan perkara mengutamakan perlindungan anak. Korban mendapatkan pendampingan agar kondisi psikologisnya tetap terjaga,” jelas Ipda Sunarwan.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang diperoleh, penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini pun dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan.(**)














Leave a Reply
View Comments