Polres Berau Amankan 10 Kg Sabu, Kurir Jaringan Kaltim–Kaltara Ditangkap

Pengungkapan besar kembali dilakukan jajaran Polres Berau. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

BERAU – Jajaran Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengamankan seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

Kapolres Berau, Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, jalur strategis penghubung Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pelaku berinisial SS alias WWN (30) diamankan saat membawa sabu menggunakan mobil KT 1379 FZ. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan bagian belakang.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti di bagian pintu mobil untuk menghindari kecurigaan,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengambil kendaraan yang telah berisi sabu di wilayah Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.

Namun, sebelum sampai ke lokasi tujuan, pelaku yang telah masuk dalam target operasi berhasil dihentikan dan diamankan oleh tim gabungan kepolisian.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Ia tercatat telah beberapa kali menjadi kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pengiriman. Yang terakhir ini berhasil kita ungkap dengan barang bukti cukup besar,” tambahnya.

Dari pengembangan kasus, polisi juga telah mengantongi identitas seorang terduga bandar berinisial MAN yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, meski hingga kini yang bersangkutan belum mengungkap secara detail besaran upah yang diterimanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika terancam hukuman berat, bahkan hingga pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut. (*hms)