Polres Tarakan Ungkap 785,71 Gram Sabu, Kurir Ditangkap di Hotel

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. pimpin pers rilis engungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, Kamis (19/3/2026).

TARAKAN – Polres Tarakan bersama Kantor Bea Cukai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tarakan, Kamis (19/3/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara, dan Bea Cukai Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi persnya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tarakan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi narkoba. Sinergi menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Tarakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, terkait adanya koper mencurigakan tanpa pemilik di Pelabuhan Malundung yang dibawa dari Tawau, Malaysia menggunakan speed Kaltara Express.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan sabu dalam koper tersebut. Hasil uji awal menunjukkan positif mengandung methamphetamine, dan kasus kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (56), karyawan swasta, di salah satu hotel di Kota Tarakan pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui sebagai pemilik koper tersebut dan berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial PLS. Ia juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp10 juta sebagai upah awal, dengan janji total upah Rp30 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu seberat 785,71 gram, koper, telepon genggam, pakaian, paspor, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan ini, negara diperkirakan menyelamatkan sekitar 3.928 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Polres Tarakan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba. (*)