Tarakan – Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 membawa berkah bagi dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lapas Kelas IIA Tarakan. Keduanya menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), di ruang pimpinan, Kamis (19/3).
Berdasarkan data, kedua WBP tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman masing-masing selama 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Mereka merupakan narapidana dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia juga mengajak para warga binaan untuk menjadikan momen Nyepi sebagai waktu refleksi diri, sekaligus memperkuat komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta peraturan turunan yang mengatur tata cara pemberian hak integrasi dan remisi bagi narapidana.
Lapas Kelas IIA Tarakan terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan akuntabel, guna menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat dan berperan positif dalam kehidupan sosial. (*)














Leave a Reply
View Comments