Dekat dan Siaga, Polres Tarakan Buka Akses Layanan 110 untuk Semua Warga

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 1x24 jam.

TARAKAN – Dalam upaya menghadirkan rasa aman yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, Polres Tarakan terus mengedepankan pelayanan yang cepat, terbuka, dan humanis. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 1×24 jam.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menyampaikan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses bantuan kepolisian yang mudah dan cepat.

“Melalui layanan 110, masyarakat dapat langsung terhubung dengan petugas kami kapan saja tanpa biaya. Ini menjadi salah satu upaya kami untuk selalu hadir di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Di ruang operator, petugas Polres Tarakan berjaga tanpa henti, menerima setiap laporan dengan sigap. Berbagai peristiwa dapat dilaporkan melalui layanan ini, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana, hingga gangguan ketertiban umum.

Setiap panggilan yang masuk tidak hanya didengar, tetapi juga dicatat dan direkam untuk kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas di lapangan. Hal ini memastikan setiap laporan mendapat penanganan yang tepat sesuai situasi yang dihadapi.

Selain layanan darurat, Polres Tarakan juga membuka jalur komunikasi langsung dengan Lapor Kapolres melalui nomor 08115445110. Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun informasi penting secara langsung.

Namun, masyarakat diingatkan untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab. Setiap laporan akan diverifikasi dan dapat ditelusuri, sehingga penyampaian informasi yang tidak benar dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Polres Tarakan juga menyediakan layanan pelaporan langsung melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi selama 24 jam. Di sana, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, mulai dari kehilangan barang, tindak pidana, hingga pengaduan terhadap pelayanan kepolisian.

Dengan prosedur yang sederhana, masyarakat hanya perlu menyampaikan kronologi kejadian kepada petugas. Selanjutnya, laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum, dan pelapor akan menerima tanda bukti laporan sebagai dasar tindak lanjut.

Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Kota Tarakan, Polres Tarakan juga membuka layanan komunikasi melalui email resmi guna memudahkan akses informasi bagi masyarakat.

Melalui pendekatan yang lebih humanis, Polres Tarakan berharap kehadiran layanan ini dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama.

Dengan layanan yang terus ditingkatkan, Polres Tarakan ingin memastikan bahwa setiap warga merasa didengar, dilindungi, dan mendapatkan pelayanan terbaik dalam setiap kondisi. (*)