Kejati Kaltara Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Mantan Bupati Nunukan Diperiksa

saat pemeriksaan berlangsung, di area luar Kantor Kejati Kaltara juga terpantau sebuah mobil jenis Land Cruiser Prado yang diduga milik BS terparkir di halaman kantor kejaksaan. (ist)

TANJUNG SELOR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (11/3/2026).

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Pada Rabu (11/3/2026), penyidik memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta JP, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.

JP terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BS dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 17.30 Wita. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan guna menggali keterangan yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kalimantan Utara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi keterangan serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Andi Sugandi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, saat pemeriksaan berlangsung, di area luar Kantor Kejati Kaltara juga terpantau sebuah mobil jenis Land Cruiser Prado yang diduga milik BS terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Penggeledahan berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026).

Lima instansi yang menjadi lokasi penggeledahan yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting baik dalam bentuk fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Kejati Kaltara masih mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tersebut.(*)