Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di UBT

Diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).

 TARAKAN – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara, Mulyadi Abdilah, mengapresiasi kegiatan diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Terkait Pers yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).

Menurut Mulyadi, diskusi yang melibatkan akademisi dan insan pers tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman jurnalis mengenai perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, khususnya setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Diskusi seperti ini sangat bermanfaat bagi insan pers, khususnya media siber, agar semakin memahami batasan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Mulyadi.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah insan pers dari berbagai media. Turut hadir sebagai keynote speech Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, serta dosen Fakultas Hukum UBT, Aris Irawan, yang menjadi narasumber dalam diskusi.

Mulyadi menilai dialog yang dibangun antara kalangan akademisi dan jurnalis mampu memberikan perspektif yang lebih luas mengenai posisi pers dalam sistem hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, di tengah perkembangan media digital yang sangat cepat, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi hal penting bagi jurnalis agar tetap dapat menjalankan fungsi pers secara profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami secara utuh hubungan antara KUHP baru dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini menjadi payung hukum utama bagi kerja jurnalistik.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, jurnalis dapat bekerja lebih percaya diri, tetap menjaga profesionalitas, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara sehat,” katanya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Yahya Ahmad Zein menegaskan bahwa keberadaan KUHP baru tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers selama kerja jurnalistik dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Undang-Undang Pers merupakan lex specialis. Artinya, jika persoalan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya merujuk pada Undang-Undang Pers,” jelasnya.

Menurut Yahya, selama sebuah pemberitaan diproduksi melalui proses jurnalistik yang benar—mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi fakta hingga penyajian yang berimbang—maka produk tersebut tetap berada dalam koridor perlindungan Undang-Undang Pers.

Di sisi lain, ia menilai keberadaan KUHP baru justru dapat memperjelas perbedaan antara produk jurnalistik dengan konten yang beredar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Mulyadi berharap kegiatan diskusi yang melibatkan akademisi dan insan pers seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala.

Menurutnya, forum semacam itu tidak hanya memperkaya wawasan jurnalis, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan komunitas pers dalam menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Ini menjadi ruang belajar bersama agar jurnalis tetap bekerja profesional, menjaga kode etik, sekaligus memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kerja pers,” pungkasnya. (*)