Yancong Minta Perda PMD Sesuai Kondisi Riil Kaltara

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Rapat pembahasan digelar bersama pimpinan dan anggota pansus, tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/3/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Tarakan Barat.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III, Arming. Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus III, H. Yancong, menekankan pentingnya pendalaman naskah akademik serta sinkronisasi dengan perda lain yang juga mengatur tentang desa.

“Kami tadi mempertanyakan bagaimana naskah akademiknya dan kaitannya dengan perda-perda lain tentang desa. Dari penjelasan yang kami terima, raperda ini lebih fokus pada aspek pemberdayaan masyarakatnya,” ujar Yancong.

Menurutnya, substansi raperda harus benar-benar mengarah pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa, melalui pemberian keahlian dan penguatan kapasitas masyarakat.

“Dalam konteks ini bagaimana masyarakat diberi keahlian, ditingkatkan kualitasnya, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Jadi perda ini lebih kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” jelasnya.

Yancong menambahkan, pemberdayaan tidak hanya melibatkan pemerintah desa, tetapi juga pihak ketiga maupun perusahaan yang berusaha di wilayah tersebut. Peran dunia usaha dinilai penting dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Ia menegaskan agar penyusunan perda tidak sekadar mengadopsi regulasi dari daerah lain, melainkan benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di Kalimantan Utara.

“Saya minta perda ini langsung mengadopsi keadaan kita di sini. Jangan hanya meniru daerah lain. Apa yang diatur pasal per pasal harus benar-benar yang dialami masyarakat kita,” tegasnya.

Yancong mencontohkan sejumlah persoalan mendasar di desa, seperti ketersediaan BBM, infrastruktur dasar, hingga kondisi wilayah perbatasan yang masih minim perhatian. Hal-hal tersebut menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi agar lebih kontekstual.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sektor ekonomi sebagai penopang peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

“Kalau ekonomi tidak bagus, tentu sulit meningkatkan kualitas hidup. Perda ini harus menjadi dasar untuk memberdayakan masyarakat desa agar mereka tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” katanya.

Menurut Yancong, perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendorong pelaku usaha di desa untuk turut berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat.

“Bukan untuk menundukkan pengusaha, tetapi bagaimana usaha-usaha yang ada di desa bisa membantu memberdayakan masyarakat di sekitarnya, sehingga kualitas hidup mereka lebih baik,” pungkasnya.