Rismanto: Perda Pemberdayaan Desa Didorong Lindungi Hak Masyarakat

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa terus dikebut oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III.

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut melibatkan pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus), tim pakar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026).

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi masyarakat desa, terutama di wilayah Kabupaten Nunukan yang memiliki banyak kawasan perkebunan.

Menurutnya, selama ini masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat desa terkait kurangnya perhatian pembangunan maupun kontribusi perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

“Perda Pemberdayaan Masyarakat Desa ini masih dalam tahap pembahasan. Kami ingin masyarakat desa betul-betul diperhatikan, baik oleh pemerintah desa maupun oleh sektor usaha yang beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Rismanto kepada awak media.

Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Nunukan, di mana sebagian besar wilayah desanya berada di kawasan perkebunan kelapa sawit. Karena itu, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Beberapa kali kami mendengar keluhan dari masyarakat, ada wilayah yang kurang tersentuh pembangunan dan bahkan tidak mendapatkan bantuan dari perusahaan. Hal seperti ini tidak boleh terjadi. Kehadiran perda ini harus menjadi acuan hukum agar perusahaan juga memperhatikan hak masyarakat desa,” jelasnya.

Rismanto, wakil ketua Pansusu III DPRD Kaltara.

Rismanto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk terkait lahan plasma dan kemitraan dengan kelompok tani. Ia berharap perusahaan tidak melakukan diskriminasi dalam pelaksanaan program kemitraan tersebut.

“Di Nunukan banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Hak mereka, termasuk plasma dan kemitraan dengan perusahaan, harus dilaksanakan dengan adil tanpa diskriminasi terhadap kelompok tani di desa,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar penyusunan perda tersebut benar-benar menyesuaikan dengan kondisi daerah. Menurutnya, regulasi yang dibuat harus relevan dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara, khususnya Nunukan.

“Jangan sampai perda ini hanya menyalin dari daerah lain, tapi tidak sesuai dengan kondisi di Kaltara. Saya lebih baik pasalnya sedikit, tetapi benar-benar bermanfaat dan menjadi payung hukum bagi masyarakat desa,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Rismanto juga mengusulkan penambahan sejumlah pasal yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam pemberdayaan masyarakat desa, termasuk kewajiban pelaporan, evaluasi, serta hak-hak desa.

Ia bahkan mengusulkan adanya sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap masyarakat desa.

“Meskipun sanksinya terbatas sesuai aturan, minimal ini menjadi peringatan agar perusahaan benar-benar memperhatikan masyarakat desa,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap perda ini nantinya mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat desa dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari.

“Harapan saya, masyarakat desa merasa terlindungi, baik dalam urusan administrasi maupun dalam mencari nafkah. Pemerintah desa juga harus hadir untuk memastikan pemerataan pembangunan di wilayah desa,” pungkasnya. (*)