Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang,

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam edaran KPK tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Larangan itu termasuk meminta atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hadiah, parsel, maupun bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Gubernur Zainal menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung langkah pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya yang kerap rawan praktik gratifikasi.

“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini menjadi pedoman tegas agar seluruh ASN menjaga integritas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Selain larangan menerima gratifikasi, Gubernur juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya tidak diperkenankan.

Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar secara aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengedukasi masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)