Muhammad Nasir Dorong Sinergi Lintas OPD, Raperda Koperasi dan UMKM Harus Terintegrasi

anggota Pansus II, Muhammad Nasir

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (26/2/2026), anggota Pansus II, Muhammad Nasir, menekankan pentingnya integrasi lintas sektor agar regulasi tersebut tidak berhenti sebatas dokumen normatif.

Rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan itu dipimpin Ketua Pansus II Komaruddin, didampingi anggota Pdt. Robinson, Rahmat Sewa, Adi Nata Kusuma, Maslan Abdul Latief, dan Muhammad Nasir.

Dalam forum tersebut, Nasir mengingatkan bahwa Raperda ini memiliki karakter integratif yang menuntut kolaborasi nyata antar-OPD. Menurutnya, banyak kebijakan daerah gagal mencapai tujuan karena masih kuatnya ego sektoral dan lemahnya koordinasi teknis.

“Persamaan persepsi harus dibangun sejak awal. Jangan sampai masing-masing OPD berjalan sendiri. Ketika regulasi ini diterapkan, seluruh perangkat daerah harus bergerak bersama sesuai tupoksinya,” tegas Nasir.

Ia mencontohkan, jika pelaku UMKM diberikan ruang usaha di kawasan pelabuhan atau terminal, maka Dinas Perhubungan harus menyiapkan areanya, Dinas PUPR membangun infrastruktur pendukung, Diskominfo mendorong digitalisasi promosi dan pemasaran, sementara BPKAD memastikan dukungan penganggaran berjalan optimal.

Nasir juga mengingatkan pengalaman di sejumlah daerah di mana pembangunan destinasi wisata tidak berdampak maksimal karena tidak dibarengi pembangunan akses jalan oleh instansi terkait. Menurutnya, hal serupa tidak boleh terulang dalam implementasi Raperda Koperasi dan UMKM.

Dalam interupsinya, Nasir merinci tiga poin strategis yang harus dikawal secara serius. Pertama, pembentukan tim koordinasi daerah yang bersifat konkret dan operasional untuk menyatukan langkah antar-OPD. Tim ini dinilai penting agar kebijakan tidak berjalan parsial.

Kedua, penerapan kuota 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM harus benar-benar diimplementasikan secara teknis. Ia menegaskan, afirmasi tersebut tidak boleh hanya menjadi angka normatif dalam regulasi, melainkan harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

Ketiga, penyusunan basis data tunggal UMKM yang akurat dan terintegrasi. Data yang valid dinilai menjadi fondasi penting agar kebijakan bantuan, pembinaan, hingga perlindungan usaha dapat tepat sasaran.

Lebih jauh, Nasir berharap Raperda ini menjadi payung hukum jangka panjang yang konsisten mendukung ekonomi kerakyatan di Kaltara. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus tetap berjalan efektif meski terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Regulasi ini harus menjamin keberlangsungan usaha mereka untuk jangka panjang, tidak bergantung pada siapa kepala daerahnya,” pungkasnya. (*)