Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Saat Persiapan Sidang

Foto tangkapan layar: Pelaku (kiri) tampak berlutut di dekat korban yang tergeletak usai insiden pembacokan di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026). Korban mengalami luka serius dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, sementara pelaku diamankan aparat keamanan. (ist)

PEKANBARU – Kejadian memilukan menggegerkan civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026) pagi. Seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Faradilla Ayu Pramesti (23), menjadi korban pembacokan saat berada di ruang sidang untuk persiapan ujian munaqosah.

Dari berbagi sumber video yang viral di media sosial, menerangkan korban yang juga merupakan mahasiswa angkatan 2022, mengalami luka serius di bagian kepala dan pergelangan tangan akibat serangan pelaku berinisial RM. Saat kejadian, pelaku yang juga mahasiswa kampus yang sama, tiba-tiba masuk ke ruang sidang dan menyerang korban dengan senjata tajam berupa kapak.

“Korban mengalami luka di kepala dan tangan. Saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Menurut laporan, pelaku telah membawa dua senjata tajam, kapak dan parang, namun yang digunakan adalah kapak. Petugas keamanan kampus segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Hingga kini, motif di balik aksi kekerasan ini masih didalami polisi, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara pelaku dan korban. Kepolisian telah menetapkan RM, mahasiswa asal Bangkinang, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Harris Simaremare, menyatakan pihak kampus akan menindak tegas sesuai kode etik mahasiswa serta memastikan pemulihan kondisi korban menjadi prioritas.

“Ini adalah kejadian tragis yang kami sesalkan. Kami mengimbau civitas akademika dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi di media sosial,” jelas Harris.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang keamanan di lingkungan kampus. Aparat kepolisian dari Polsek Binawidya dan Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mendalami kasus ini, memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas. (*)