TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi serta Pengarusutamaan Gender, Rabu (25/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara dan dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV, OPD terkait, serta tim pakar ahli.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Raperda ini perlu disinkronkan dan dikembangkan secara menyeluruh. Ia menyebut Raperda Perbukuan dan Literasi harus memuat aspek pembukuan dan budaya literasi secara mendalam, tidak hanya sekadar 22 pasal yang telah disusun.
“Perda ini bukan sekadar soal pembukuan, tetapi juga tentang budaya literasi. Kami ingin menambahkan aspek manajerial, reward, motivasi, dan lain-lain agar Raperda ini lebih komprehensif,” jelas Syamsuddin.
Ia menambahkan, Raperda ini menjadi penting karena merupakan salah satu perda pertama di Indonesia yang membahas pengembangan literasi secara menyeluruh, sehingga diharapkan bisa menjadi role model bagi daerah lain.
“Pembahasan harus mendalam. Kami meminta Dewan Pakar dan pihak akademik untuk melakukan kajian tambahan, termasuk inovasi yang relevan, agar Raperda ini semakin lengkap,” ujar Syamsuddin.
Rapat juga menetapkan bahwa pembahasan lanjutan akan dilanjutkan minggu depan, fokus pada penambahan aspek-aspek yang dianggap perlu sebelum Raperda disahkan.
“Yang perlu ditambahkan akan dibahas minggu depan. Prosesnya cepat, tinggal melengkapi beberapa hal agar Raperda ini benar-benar komprehensif,” tandas Syamsuddin.(*)














Leave a Reply
View Comments