JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2), menyikapi perbincangan terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran.
Nanik menjelaskan, anggaran Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.
“Anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik.
Ia merinci, selain untuk bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN menegaskan tetap terbuka terhadap masukan maupun pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutup Nanik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional














Leave a Reply
View Comments