Trotoar Cantik, Tapi Sudahkah Ramah untuk Semua?

Trotoar di Jalan KH. Dewantara terlihat rapi, namun tiang di jalur difabel ini berpotensi membahayakan.

TARAKAN – Wajah trotoar di Kota Tarakan kini terlihat lebih segar. Di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, lantai batu alam terpasang rapi. Kesan estetis dan modern terasa kuat. Pemerintah tampak ingin menghadirkan ruang pejalan kaki yang nyaman, tertata, dan berkelas.

Secara visual, ini tentu patut diapresiasi. Trotoar bukan sekadar jalur lintasan, tetapi juga cerminan wajah kota. Keindahan, daya tahan material, hingga kenyamanan langkah menjadi bagian dari upaya membangun ruang publik yang lebih manusiawi.

Namun, di balik kata “nyaman”, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Di Jalan KH. Dewantara, terlihat tiga tiang berdiri di atas trotoar. Fungsinya dapat diduga sebagai bollard/tiang pengaman yang lazim dipasang untuk melindungi pejalan kaki dari kendaraan, mencegah parkir liar, serta menata lalu lintas. Secara konsep, keberadaan bollard memang penting. Ia menjadi pembatas tegas antara ruang kendaraan dan ruang manusia.

Tulisan ini tidak dalam posisi menilai proyek ini milik siapa atau bersumber dari mana. Bukan itu persoalannya. Yang menjadi perhatian adalah kembali pada fungsi dan manfaatnya bagi masyarakat.

Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya tiang. Melainkan pada penempatannya.

Salah satu tiang tampak berdiri tepat di tengah jalur trotoar, bahkan berada di atas jalur kuning pemandu bagi penyandang disabilitas netra—guiding block atau ubin taktil. Jalur ini bukan sekadar ornamen. Ia adalah “mata” bagi mereka yang tidak dapat melihat. Ia penunjuk arah, penanda aman, sekaligus simbol bahwa kota ini peduli.

Mungkin saja di lantai trotoar dipasang tanda berhenti atau tanda belok sebagai penyesuaian. Namun secara visual dan fisik, keberadaan tiang yang berdiri tepat di jalur pemandu tetap berisiko. Bagi difabel netra, rintangan mendadak di tengah jalur bisa membingungkan bahkan membahayakan. Guiding block dirancang untuk memberi rasa aman dan kepastian arah, bukan menghadirkan hambatan di tengahnya.

Ketika tiang berdiri di tengah jalur tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah perencanaan ini sudah mempertimbangkan prinsip aksesibilitas secara utuh?

Bagi penyandang tunanetra, rintangan di atas guiding block bisa membahayakan. Bagi pengguna kursi roda, tiang di tengah jalur bisa mempersempit ruang gerak dan menyulitkan mobilitas. Trotoar yang seharusnya inklusif justru berpotensi menjadi penghalang.

Pembangunan kota yang baik bukan hanya tentang keindahan visual. Ia harus menjawab kebutuhan semua warganya—tanpa kecuali. Regulasi tentang aksesibilitas sebenarnya sudah jelas: ruang publik wajib ramah bagi penyandang disabilitas. Artinya, setiap elemen—mulai dari jarak antar bollard hingga posisi pemasangan—semestinya dirancang dengan standar yang tepat.

Apakah jarak antar tiang sudah sesuai ketentuan?
Apakah penempatan di atas jalur difabel sudah melalui kajian teknis yang matang?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian agar pembangunan benar-benar menyentuh sisi kemanusiaan, bukan sekadar mempercantik tampilan kota.

Contoh jalur bagi tuna netra tanpa halangan. (https://binamarga.jakarta.go.id/)

Trotoar yang indah adalah kebanggaan. Tetapi trotoar yang aman dan inklusif adalah keadilan.

Harapannya, penempatan tiang di jalur difabel dapat ditinjau kembali. Jika memang terdapat kekeliruan teknis, perbaikan tentu bukan hal yang sulit dibandingkan dampak jangka panjang bagi para penyandang disabilitas.

Karena kota yang baik bukan hanya yang terlihat cantik dari kejauhan, tetapi yang terasa aman dan nyaman bagi setiap langkah warganya.(*ml)