TARAKAN – Rapat klarifikasi terkait pembayaran hak uang kompensasi dan hak cuti 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri (KBM) digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (23/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, dan dihadiri jajaran anggota Komisi IV, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans) Kaltara, serta 14 eks karyawan yang menuntut haknya.
Agenda pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat eks karyawan PT KBM Nomor: 001/MS/RDP-KH/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait belum dibayarkannya uang kompensasi dan hak cuti setelah berakhirnya masa kontrak kerja. Ketentuan pembayaran kompensasi tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto yang juga menjabat Ketua DPW Partai NasDem Kaltara, melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan pimpinan PT Karya Bintang Mandiri.
Supa’ad menegaskan, DPRD Kaltara berkomitmen mengawal penyelesaian hak-hak pekerja agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memfasilitasi pertemuan ini untuk mencari titik temu. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban kepada 14 pekerja yang masa kontraknya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada regulasi serta verifikasi Disnakertrans, nilai hak kompensasi yang harus diterima masing-masing pekerja kurang lebih sebesar Rp82 juta.
Menurutnya, angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, perusahaan diharapkan tidak mengajukan angka di bawah ketentuan resmi.
Komisi IV juga mendorong agar perusahaan menunjukkan itikad baik dalam proses negosiasi, mengingat Disnakertrans telah menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan pada 24 Februari 2026.
“Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. DPRD akan terus mengawal agar hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Supa’ad.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari pihak pekerja maupun Disnakertrans, namun seluruh pihak sepakat untuk menempuh jalur penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)














Leave a Reply
View Comments