TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, menegaskan tidak ada ruang negosiasi terkait nominal uang kompensasi bagi 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri (KBM).
Penegasan itu disampaikan Dino, yang juga politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dalam rapat klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja PKWT PT KBM di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, serta dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara (Disnakertrans) Kaltara, dan 14 eks karyawan yang meminta haknya.
Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat eks karyawan PT KBM Nomor: 001/MS/RDP-KH/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait belum dibayarkannya hak uang kompensasi dan hak cuti bagi pekerja yang masa kontraknya telah berakhir. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam penyampaiannya, Dino menyatakan sependapat dengan pandangan sebelumnya bahwa nominal kompensasi tidak seharusnya lagi dinegosiasikan.
“Angka Rp82 juta sekian itu bukan angka yang dibuat tanpa dasar. Itu hasil perhitungan resmi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta formula yang berlaku dari Disnaker,” tegasnya.
Menurut Dino, nominal tersebut bersifat wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan tidak dapat dikurangi.
“Komisi IV berpandangan perusahaan tidak dapat mengurangi nominal yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan resmi. Kami yakin perusahaan bukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kewajiban tersebut harus segera ditunaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan para mantan karyawan, termasuk apabila dilakukan secara bertahap. Namun, terkait besaran nominal, Komisi IV tidak merekomendasikan adanya pengurangan.
“Itu pandangan kami. Selanjutnya kami serahkan kepada pimpinan rapat,” pungkas Dino. (*)














Leave a Reply
View Comments