TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat klarifikasi dan pembahasan hak uang kompensasi serta hak cuti pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026), di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara serta 14 karyawan yang menuntut pembayaran hak mereka. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat eks karyawan PT Karya Bintang Mandiri Nomor: 001/MS/RDP-KH/2026 tanggal 27 Januari 2026, terkait tidak dibayarkannya uang kompensasi dan hak cuti bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah berakhir masa kontraknya.
Persoalan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa hak pekerja wajib dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku tanpa ada negosiasi.
“Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara besok akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi secara langsung. Perusahaan diminta menyampaikan perhitungan yang jelas dan rinci terkait hak-hak pekerja,” tegas Syamsuddin.
Ia menegaskan, setelah perhitungan disampaikan, perusahaan wajib mengembalikan dan membayarkan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada lagi negosiasi. Ini sudah dua kali dimediasi. DPRD tidak menyetujui adanya tawar-menawar terhadap hak pekerja. Pembayaran harus dilakukan penuh sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurut Syamsuddin, perusahaan sebelumnya telah diberikan waktu tujuh hari, kemudian tambahan tiga hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.
“Nilainya juga tidak besar. Jadi tidak masuk akal kalau masih dinegosiasikan. Ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja yang dirugikan merupakan warga Tarakan, sehingga persoalan ini harus disikapi tegas. Apalagi, kasus tersebut sudah dua kali diminta untuk dipublikasikan dan dibahas dalam forum hearing DPRD.
DPRD, lanjutnya, akan menunggu komitmen perusahaan setelah pemanggilan oleh Dinas Tenaga Kerja. Jika tetap tidak ada itikad baik, DPRD akan mengambil langkah lanjutan.
“Tidak menutup kemungkinan kami merekomendasikan pencabutan izin perusahaan. Berdasarkan penjelasan Dinas Tenaga Kerja, secara administratif hal itu dimungkinkan jika terbukti melanggar ketentuan,” tegasnya.
Syamsuddin menambahkan, langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi pola berulang yang merugikan tenaga kerja, yakni setelah satu kasus selesai, perusahaan kembali merekrut karyawan baru dan mengulangi pelanggaran yang sama.
“Hak pekerja bukan untuk dipermainkan. Tidak boleh ada praktik seolah-olah perusahaan menentukan sepihak jumlah pembayaran. Semua harus sesuai aturan,” pungkasnya. (*)














Leave a Reply
View Comments