Personel Polsek Krayan Sigap Pengamanan Evakuasi Pesawat Pengangkut BBM yang Jatuh

Aksi cepat personel Polsek Krayan memastikan proses evakuasi pesawat BBM yang jatuh berjalan lancar dan aman.

KRAYAN – Personel Polsek Krayan menunjukkan peran penting dalam penanganan kecelakaan pesawat milik Pelita Air dengan nomor penerbangan PAS 7101 dan registrasi PK-PPA, yang terjadi pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 12.15 WITA di wilayah Gunung Pa’belaban, Desa Kampung Baru, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan.

Pesawat yang melayani rute Long Bawan – Tarakan tersebut sebelumnya tiba di Bandara Long Bawan sekitar pukul 11.00 WITA dari Tarakan dengan membawa muatan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 4.000 liter, dan telah melaksanakan proses bongkar muatan. Sekitar pukul 12.10 WITA, pesawat kembali lepas landas menuju Tarakan.

Tidak lama setelah lepas landas, pihak bandara menerima laporan adanya pesawat jatuh di sekitar Desa Pabetung, Kampung Baru, Kecamatan Krayan Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Krayan bersama unsur TNI, BPBD Kecamatan Krayan, Satpol PP, dan pihak maskapai langsung menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan evakuasi.

Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WITA dan mendapati pesawat dalam kondisi terbakar. Di lokasi, ditemukan pilot pesawat, Capt. Hendrick L. Adam, dalam kondisi meninggal dunia dan masih berada di dalam badan pesawat. Sekitar pukul 16.00 WITA, jenazah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Pratama Kecamatan Krayan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Krayan, IPDA Muhammad Jawahir Oemar Hakim, S.H., menegaskan bahwa selama proses evakuasi berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Personel Polsek Krayan melakukan pengamanan lokasi kejadian, koordinasi dengan pihak terkait, dan mendukung proses evakuasi secara cepat dan profesional.

Saat ini jenazah korban masih berada di RS Pratama Krayan, menunggu kedatangan tim dari pihak maskapai yang dijadwalkan tiba pada Jumat (20/02/2026). Sementara itu, penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(*)