Rukyatul Hilal di Tarakan Berlangsung Khidmat, Hilal Belum Terlihat

Kepala Kantor Kemenag Tarakan, Syopyan, Pengamatan hilal untuk penentuan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang dilaksanakan di Satradar 204 Tarakan, Selasa (17/02/2026),

TARAKAN – Langit barat Kota Tarakan kembali menjadi titik perhatian pada Selasa (17/02/2026), saat tim rukyatul hilal melaksanakan pemantauan awal Ramadan 1447 Hijriah di Satradar 204 Tarakan. Meski cuaca relatif mendukung, hilal tidak berhasil teramati hingga batas waktu pengamatan berakhir.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, BMKG, serta perwakilan organisasi keagamaan. Sejumlah perangkat teleskop dan alat bantu optik dipasang menghadap ufuk barat, sementara para saksi bersiap menyaksikan proses yang menjadi penentu awal bulan suci umat Islam.

Plt Kepala Bidang Bimas Islam Kementerian Agama Kalimantan Utara, Iramsyah Noor, menjelaskan bahwa proses rukyat telah dilakukan sesuai ketentuan dan disaksikan oleh dua orang saksi resmi.

“Setelah dilakukan pengamatan bersama, hilal tidak terlihat di langit Tarakan. Hasil ini akan kami laporkan sebagai bagian dari pertimbangan sidang isbat di tingkat pusat,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa keputusan final penetapan 1 Ramadan 1447 H tetap menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama RI yang digelar pada malam hari. Seluruh laporan dari berbagai titik pemantauan di Indonesia akan dikaji sebelum diumumkan secara resmi.

Iramsyah juga mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil tersebut dengan tenang dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.

“Perbedaan dalam penentuan awal Ramadan bisa saja terjadi. Namun persatuan dan kesatuan umat harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Wali Kota Tarakan, Khairul, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa momentum rukyatul hilal bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari tradisi keagamaan yang memiliki nilai kebersamaan dan edukasi.

“Sebagian umat mungkin sudah menetapkan awal puasa berdasarkan metode hisab, sementara yang lain menunggu hasil rukyat dan sidang isbat. Perbedaan itu perlu dihormati, yang penting suasana tetap kondusif,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem kalender Hijriah, satu bulan dapat berlangsung 29 atau 30 hari. Jika hilal belum memenuhi kriteria visibilitas, maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.

Berdasarkan paparan dari BMKG dalam kegiatan tersebut, posisi hilal saat pengamatan masih berada di bawah standar kesepakatan regional ASEAN, yakni minimal tinggi 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan posisi hilal yang masih minus atau di bawah nol derajat, maka secara astronomis belum memenuhi syarat untuk dapat terlihat.

Dengan demikian, masyarakat Tarakan dan Kalimantan Utara kini menanti hasil sidang isbat pemerintah pusat sebagai dasar resmi penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti keputusan tersebut dan menyambut bulan suci dengan semangat persaudaraan serta ketenangan. (*)