NUNUKAN – Komitmen memperkuat pengawasan perbatasan kembali ditegaskan Balai Karantina Kalimantan Utara dengan memusnahkan sejumlah produk hewan dan tumbuhan ilegal di PLBN Nunukan, Rabu (11/2).
Pemusnahan dilakukan terhadap komoditas yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan berpotensi menjadi media pembawa penyakit karantina.
Produk hewan yang dimusnahkan meliputi puluhan kilogram daging babi, sosis babi, daging sapi, daging ayam, telur ayam, serta nugget ayam. Sementara dari komoditas tumbuhan terdapat 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kilogram benih tanaman.
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelindungan sumber daya hayati nasional dan penguatan keamanan hayati melalui sinergi berkelanjutan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur karantina sangat penting demi mencegah ancaman HPHK, HPIK, maupun OPTK yang dapat merugikan perekonomian daerah.
Karantina Kalimantan Utara, lanjutnya, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk perbatasan.
Kegiatan ini turut melibatkan Bea Cukai Nunukan, KSKP Nunukan, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan sebagai bentuk pengawasan terpadu.(*)














Leave a Reply
View Comments