TARAKAN – Isu kerahasiaan medis calon pengantin yang terdeteksi HIV menjadi sorotan tajam dalam rapat lintas sektoral yang digelar di Kantor Banhub Kaltara, Senin (9/2/2026). Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Vamelia, menilai ada celah regulasi yang berpotensi membahayakan pasangan yang tidak terinfeksi.
Dalam forum tersebut, Vamelia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak setengah hati dalam menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penanggulangan HIV/AIDS. Ia menegaskan regulasi harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Politisi PAN itu mengungkapkan adanya laporan kasus di Kabupaten Tana Tidung, di mana seorang calon pengantin dinyatakan positif HIV, namun hasil pemeriksaan tidak dapat diinformasikan kepada pasangannya karena aturan kerahasiaan medis.
“Ini titik poin masalahnya. Di KTT ada kasus calon pengantin positif HIV, tapi pasangannya tidak boleh tahu karena aturan kerahasiaan medis. Di sisi lain, Kemenag tidak bisa melarang pernikahan. Ini seperti membiarkan orang lain tertular,” tegas Vamelia.
Menurutnya, tim penyusun Pergub perlu mencari formulasi hukum yang adil, agar hak kesehatan pasangan yang sehat tetap terlindungi tanpa mengabaikan prinsip privasi pasien secara berlebihan.
Selain isu pernikahan, Vamelia juga menyoroti fenomena perilaku berisiko yang mulai terbuka di ruang publik. Ia meminta pengawasan diperluas terhadap seluruh aktivitas seksual berisiko, tanpa terbatas pada satu kelompok atau gender tertentu.
Ia mengusulkan agar pengawasan dan pelacakan (tracing) di Tempat Hiburan Malam (THM) dimasukkan secara eksplisit dalam draf Pergub. Dengan begitu, aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Vamelia juga mendorong agar Kaltara meniru praktik daerah lain dalam melibatkan generasi muda, seperti program Genre di Balikpapan, untuk membantu deteksi dini di lingkungan sekolah melalui sistem yang terstruktur.
Melalui rapat ini, DPRD berharap draf Pergub penanggulangan HIV/AIDS segera dirampungkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab persoalan konkret di masyarakat. (*)














Leave a Reply
View Comments