NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menunjukkan perannya dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendampingan hukum nonlitigasi terhadap penagihan pajak daerah yang menunggak.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Nunukan berhasil membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan memulihkan keuangan daerah dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman dengan nilai ratusan juta rupiah.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release pemulihan keuangan daerah yang berlangsung di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (6/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., mengatakan pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan sebagai bentuk kerja sama antarinstansi.
“Pendampingan ini dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi, dengan pendekatan persuasif kepada wajib pajak,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, proses penagihan dilakukan melalui negosiasi secara daring sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan sengketa hukum.
Dalam proses tersebut, satu wajib pajak akhirnya menyatakan komitmen untuk melunasi tunggakan pajak masa Juni 2023 sebesar Rp455.761.000 serta denda administratif sebesar Rp164.073.960.
Seluruh pembayaran tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan dan secara resmi menambah PAD daerah.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Nunukan, Heberli, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nunukan atas pendampingan yang diberikan dalam penagihan pajak daerah.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Nunukan, dan terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Ke depan, Kejari Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan berencana membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah guna memastikan penagihan pajak berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)














Leave a Reply
View Comments