Bahas Ranperda Penghargaan Daerah dan Aset, Wakil Ketua DPRD Kaltara Tekankan Penyamaan Persepsi

TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Kamis (06/2/26).

Rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam keterangannya, H. Muddain, ST menyampaikan bahwa rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Ranperda tentang Penghargaan Daerah serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai bentuk penguatan sistem apresiasi daerah.

Sementara itu, Ranperda perubahan pengelolaan barang milik daerah diajukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltara.

Menurut Muddain, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak agar pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ke depan.

“Melalui rapat ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi Ranperda yang dibahas,” kata Muddain.

Ia menegaskan, pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah. (*)