Peredaran Sabu di Nunukan Tengah Digagalkan, Dua Pria Diamankan Polisi

Dua orang pria berinisial MY dan A , serta barang bukti yang diamankan pada Senin (5/1/2026). (ist)

NUNUKAN – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan Tengah berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial MY dan A diamankan pada Senin (5/1/2026).

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan Iptu Sunarwan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Sekitar pukul 13.30 WITA, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Rambutan,” ujar Iptu Sunarwan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah pondok di pinggir Jalan Kampung Rambutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai penghubung yang mengarahkan para pembeli sabu ke rumah MY.

“Yang bersangkutan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba dengan tugas mengarahkan pembeli ke lokasi transaksi,” jelasnya.

Usai mengamankan A, petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan MY yang berjarak tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di rumah yang beralamat di Jalan Teuku Umar RT 013, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, petugas berhasil mengamankan MY.

Iptu Sunarwan mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan dua belas bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,36 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di lantai ruang tamu dan ditutupi dengan kotak rokok merek Arrow.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu plastik obat kecil, dua unit telepon genggam milik kedua terduga, serta uang tunai sebesar Rp2.090.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Iptu Sunarwan.

Melalui Kasi Pemas, Kapolres Nunukan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)