Satreskrim Polres Tarakan Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Warga Karang Anyar Pantai

TARAKAN – Dua orang pelaku penganiayaan kepada warga bernama Tahir, yang bertempat tinggal di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada 27 desember 2025 lalu berhasil ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tarakan.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial R-H (34), seorang petani/petambak, dan S-U (34), yang tidak memiliki pekerjaan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah, mengatakan tersangka ada tiga orang, namun satu orang satu tersangka lainnya berinisial I-K telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

Untuk kronologis, AKP Ridho menjelaskan kejadian bermula dari adanya keributan antara korban bernama Tahir dengan tersangka IK di depan rumah korban. Saat pelapor berusaha melerai, tersangka IK melempar helm yang mengenai dada korban. Tidak berselang lama, tersangka IK kembali ke lokasi bersama beberapa orang dengan membawa senjata tajam. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kiri akibat serangan senjata tajam.

“Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, satu bilah senjata tajam jenis badik, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian”, ujar Kasat, Jumat (02/01/2026).

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R-H mengakui melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka S-U diketahui turut membantu pelaku serta menyembunyikan barang bukti.

“Tersangka R-H berhasil diamankan pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya di wilayah Karang Balik, sementara tersangka S-U menyerahkan diri ke Mako Polres Tarakan pasca kejadian”, ungkap Kasat.

Namun dalam kasus ini motif terjadinya penganiayaan yang diduga dari permasalahan jual beli narkoba, menurut Kasat masih terus didalami dan dilakukan pengembangan.

Kini atas perbuatannya, tersangka R-H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal lain terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan tersangka S-U dikenakan Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Untuk tersangka I-K yang kini buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),  pada kesempatan ini Kasat Reskrim mengharapkan kerjasama segenap masyarakat bila mengetahui keberadaan tersangka bila melapor kepada pihak kepolisian.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani laporan dan pengaduan selama 24 jam.

Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (*)