TARAKAN — Seorang pemuda berinisial A-S (24) warga Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) harus mendekam di ruang tahanan Polres Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, usai ditangkap karena membawa 3,41 Kg narkoba jenis sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika, di jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat pada 27 November 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Tarakan mendeteksi usaha transaksi tersebut, namun saat akan dilakukan upaya penangkapan pelaku A-S bersama rekannya berinisial S-P langsung tancap gas dengan menggunakan sepeda motor matic, Honda Scoopy. Namun dengan kesigapan personel, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Cahaya Baru”, ujar Kapolres, saat gelar Pers Rilis, Senin (01/12/2025).
Didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, Kapolres juga menjelaskan untuk pelaku lainya yaitu S-P berhasil kabur dari sergapan dengan masuk ke area kebun.
“Rekan A-S yaitu S-P berhasil kabur dengan lari ke dalam area kebun milik warga, personel telah berupaya melakukan pengejaran namun tidak ditemukan keberadaanya sehingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO)”, terang Kapolres lagi.
Kapolres juga menerangkan lagi, dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dengan disaksikan ketua RT setempat dan Kasi Propam Polres Tarakan, didapati barang haram tersebut sebanyak 3 bungkus yang disimpan dalam sebuah kotak yang telah di lakban warna coklat.
“Saat dilakukan pemeriksaan, personel berhasil menemukan barang bukti sabu terbungkus plastik bening sebanyak 3 bungkus dengan berat 3.041,2 gram, yang disimpan dan dikemas dalam kotak dan telah dilakban coklat. Selain itu barang bukti lainya yang diamankan berupa handphone, satu buah pipet kaca, satu korek api ,dan satu sepeda motor merek scoopy”, ungkap Kapolres.
Dan dari hasil pemeriksaan rencananya sabu yang mereka ambil di area gudang semen di jalan Aki babu tersebut akan dikirim ke Bontang Kaltim, jalur darat dari Bulungan
“Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Bontang Kaltim, jalur darat dari Bulungan, namun sebelumnya dari Tarakan menggunakan speedboat, dan kemudian dibawa menggunakan mobil rental dan sudah disewa dan dipersiapkan di Bulungan, dengan barang bukti berupa kunci mobil yang ada pada A-S”, tambahnya.
Tidak diketahui asal muasal sabu yang telah dikuasai oleh A-S, namun diakuinya akan menerima upah sebesar Rp 60 Juta bila sudah sampai kepada pemesan di Bontang.
Dari hasil laporan juga diketahui A-S positif menggunakan sabu, dan rekam jejaknya ternyata residivis kasus pencabulan, sementara rekanya S-P yang kini buron atau DPO juga merupakan residivis narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku A-S dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (*)














Leave a Reply
View Comments