Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan koordinasi strategis terkait penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus menyerahkan 14 sertifikat Hak Cipta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (24/11/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, diterima secara langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nur Asiah, di ruang kerjanya. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kedua instansi dalam meningkatkan kesadaran, perlindungan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Kalimantan Timur.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menyerahkan 14 sertifikat Hak Cipta atas karya-karya milik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penyerahan ini merupakan bukti nyata pengakuan negara atas karya intelektual yang dihasilkan, sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan moral, dan penguatan aset ekonomi bagi instansi pemerintah.
Kakanwil menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong budaya tertib Kekayaan Intelektual di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan Hak Cipta merupakan bagian dari penguatan ekosistem inovasi, sebagaimana arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola, kreativitas, serta pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum dan Kejaksaan Tinggi Kaltim tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga komitmen bersama dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kakanwil.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Kaltim, Nur Asiah, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dan menyampaikan bahwa sertifikat Hak Cipta ini menjadi penguatan legalitas sekaligus motivasi bagi jajaran Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas karya dan inovasi.
Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Mia Kusuma F. Dengan penyerahan 14 sertifikat ini, diharapkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim terus berlanjut, baik dalam aspek perlindungan, edukasi, maupun penegakan hukum Kekayaan Intelektual di daerah. (*)














Leave a Reply
View Comments