Keluarga Korban Kecelakaan di Sebatik Minta Kepastian Hukum, Kasatlantas Berkomitmen Usut Hingga Tuntas

Didampingi PH, Ibu Korban (Jiha) menangis menceritakan duka yang kini dialami keluarga

NUNUKAN — Keluarga korban kecelakaan maut di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, masih menanti kejelasan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa seorang remaja bernama Jiha pada tanggal 17 Oktober 2025 lalu.

Sudah hampir 20 hari berlalu sejak kejadian, namun hingga kini pihak keluarga mengaku belum menerima perkembangan resmi dari kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Kamsidi, S.H., C.L.A, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, melainkan memberikan kritik membangun terhadap proses penyelidikan yang dinilai lamban dan kurang transparan.

“Kami tidak ingin menyalakan pihak mana pun, ini kritik membangun agar proses penegakan hukum bisa berjalan profesional. Keluarga korban sudah kehilangan anggota keluarga tercinta, jangan sampai kehilangan keadilan juga,” ujar Dedy di Nunukan, Kamis (6/11/2025).

Menurut Dedy, hingga saat ini keluarga korban belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), padahal, surat tersebut merupakan hak bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

“Sudah hampir 20 hari, tapi keluarga belum menerima surat laporan maupun SP2HP. Bahkan ada pernyataan lisan dari salah satu anggota Satlantas yang mengatakan kasus ini tidak bisa dibawa ke pengadilan, itu sangat melukai perasaan keluarga,” ungkapnya.

Dedy juga menyoroti barang bukti kendaraan dump truck yang menabrak korban. Berdasarkan hasil penelusuran, truk tersebut diduga memuat bibit kelapa sawit dan mangga secara berlebih (overload). Namun, hingga kini sopir truk belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasat Lantas sendiri mengakui truk itu overload, kalau begitu, kenapa belum ada langkah hukum terhadap pengemudinya, Ini yang kami pertanyakan,” tegas Dedy.

Selain itu, pihaknya juga menilai proses penyelidikan di lapangan belum maksimal.

Hingga kini baru satu saksi yang diperiksa, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian belum sepenuhnya dianalisis oleh penyidik.

“Kami datang ke lokasi dan menemukan dua titik CCTV, tapi polisi bilang belum ada bukti,padahal dari rekaman itu bisa saja membantu mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Dedy berharap Kapolres Nunukan melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, agar kasus ini bisa diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Kami hanya ingin kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan pada siapa orangnya. Itu saja,” katanya.

Sementara dalam keterangan terpisah, Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, menegaskan bahwa kasus kecelakaan di Sebatik masih dalam proses penyelidikan.

Ia memastikan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk menghentikan perkara.

“Kasusnya masih berlangsung, kami belum bisa menetapkan tersangka karena bukti belum cukup, pengemudi truk masih kami amankan sebagai saksi,” jelas AKP Adek.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan akan melakukan olah TKP ulang di Sebatik untuk mencari bukti tambahan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya rekaman CCTV yang bisa membantu proses penyidikan.

“Kami sudah turun ke TKP, periksa saksi-saksi, dan cari CCTV. Besok kami lanjutkan lagi pemeriksaan, semua berjalan sesuai SOP,” ujarnya.

Terkait dugaan overdimensi pada dump truck, Adek menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan apakah muatan berlebih itu menjadi penyebab kecelakaan.

“Overdimensi itu memang pelanggaran, tapi kami harus buktikan dulu apakah itu yang menyebabkan kecelakaan. Nanti akan kami dalami bersama Dishub,” katanya.

Ia juga menanggapi kabar bahwa ada anggota yang menyampaikan kasus ini tidak bisa naik ke pengadilan, menurutnya, hal itu hanyalah salah paham dalam penyampaian.

“Itu hanya salah komunikasi, maksudnya, sampai saat ini bukti belum cukup, bukan berarti kasusnya tidak bisa diteruskan,” tegasnya.

AKP Adek memastikan bahwa kepolisian tetap berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus mendalami, mengumpulkan saksi dan bukti tambahan. Kalau bukti sudah kuat, tentu status hukumnya akan kami naikkan,” tutupnya.

Sementara itu, Nurul Ainun, kakak almarhum Jiha, mengaku masih berduka atas kepergian adiknya, ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar keluarga bisa tenang.

“Kami hanya ingin keadilan untuk adik kami, jangan biarkan kasus ini berhenti tanpa kepastian,” ucapnya dengan nada sedih.

Keluarga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka, sebagai bentuk penghormatan kepada korban dan keluarganya. (*)