Ketua Komisi I DPRD Nunukan Kecewa, Wamendagri Belum Beri Kepastian PLBN Sebatik Beroperasi

Andi Muliyono, ketua Komisi I DPRD Nunukan.

NUNUKAN – Andi Muliyono,, ketua Komisi I DPRD Nunukan mengungkapkan rasa kecewanya karena Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik belum ada kejelasan kapan bisa beroperasi.

Kekecewaan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, ia ungkapan kepada media setelah kunjungan Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Sabtu (4/10/2025)

Meski dirinya mengapresiasi kehadiran para wakil rakyat dari pusat tersebut, tetap menyayangkan bahwa tidak ada jawaban atau kepastian yang bisa diberikan terkait pengoperasian Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah perbatasan tersebut.

“Kami ingin bertanya, sebenarnya mereka datang ke sini untuk sungguh-sungguh mendengar aspirasi masyarakat atau hanya sekadar memenuhi prosedur kunjungan,” ujar Andi Muliyono saat ditemui usai pertemuan.

Andi menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut pembangunan dan pengoperasian PLBN.

Ia meminta dengan tegas agar DPR RI dan kementerian terkait menunjukkan bukti nyata, seperti hasil perundingan atau dokumen kebijakan yang menjelaskan langkah pemerintah terhadap PLBN Sebatik.

Jika memang tidak ada niat dari pemerintah pusat untuk mengoperasikan PLBN, ia meminta agar hal itu disampaikan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat.

“Kami tidak mau digantung terus. Kalau memang tidak akan dioperasikan, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau iya, mana buktinya? Mana hasil perundingannya?” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Andi juga menyoroti dampak ekonomi akibat belum beroperasinya PLBN. Ia mengatakan bahwa sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat Sebatik seperti beras, minyak goreng, hingga bahan bakar sangat tergantung dari Malaysia, akibat tidak adanya entry point resmi di wilayah perbatasan, arus barang menjadi tidak legal atau disebutnya sebagai ‘haram’.

“Bayangkan saja, barang masuk dari Malaysia ke Sebatik itu harus dibawa dulu ke Nunukan supaya jadi legal. Artinya barang itu harus jadi ilegal dulu baru bisa dilegalkan. Ini logika yang aneh,” jelasnya.

“Seharusnya di perbatasan langsung ada pintu masuk yang sah, supaya tidak lagi dianggap ilegal. Itulah fungsi PLBN.” tambahnya.

Melihat kondisi yang semakin tidak menentu, Ketua Komisi I ini bahkan mengusulkan agar Kalimantan Utara diberi status khusus sebagai daerah otonom khusus, agar bisa memiliki regulasi dan kewenangan sendiri dalam mengelola perbatasan, termasuk menyelesaikan berbagai kendala di Sebatik.

Andi juga mengingatkan, bila tidak ada solusi nyata dalam waktu dekat, potensi aksi massa dari masyarakat Sebatik sangat mungkin terjadi. Ia mengaku selama ini DPRD dan para tokoh lokal sudah berupaya meredam amarah warga yang merasa kecewa dan terabaikan, namun kesabaran itu kini semakin menipis.

“Beberapa kali masyarakat, khususnya anak-anak muda, sudah ingin melakukan aksi. Kami tahan terus. Tapi kalau pusat tidak memberi jawaban, kami khawatir masyarakat bergerak sendiri. Dan kalau itu terjadi, kami tidak bisa lagi menahan,” tutupnya dengan nada serius.

Masyarakat Sebatik berharap ada tindakan cepat dan nyata dari pemerintah pusat, bukan hanya kunjungan singkat tanpa hasil, PLBN bukan sekadar bangunan megah, tetapi harapan untuk kehidupan yang lebih layak di wilayah perbatasan.(*)