Sat Polairud Polres Tarakan Amankan Belasan Kubik Kayu Ilegal

sat-polairud-polres-tarakan-amankan-belasan-kubik-kayu-ilegal

TARAKAN – Seorang Motoris longboat ditahan oleh personil Sat Polairud Polres Tarakan karena membawa kayu yang diduga illegal.

Pelaku diamankan di perairan Pulau Sadau, saat berlayar dari Sekatak menuju Tarakan, pada Minggu (21/09/2025).

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21 September sekitar pukul 03.00 WITA,  personil Sat Polairud Polres Tarakan melaksanakan patroli di perairan sekitar kota Tarakan,  ketika patroli menemukan sebuah perahu berjenis longboat dengan mesin penggerak 40 PK, setelah dilaksanakan pengecekan didapat memuat kayu olahan. Setelah kami tanyakan untuk dokumen asal ataupun dokumen kelengkapan daripada kayu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut kami bawa ke Mako Sat Polairud Polres  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terangk Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, Kamis (25/09/2025).

Kasat Polsirud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo,

Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diduga melakukan illegal logging berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan ratusan batang kayu jenis meranti tanpa dilengkapi dokumen resmi. Selain kayu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal serta mesin penggerak, dua unit handphone.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain, kayu olahan dengan berbagai macam ukuran mulai dari 5 x 20 cm, 10 x 10 cm, 5 x 10 cm dan alat pengangkut berupa perahu longboat berwarna hitam, berleskan biru dengan mesin penggerak 40 PK warna abu-abu, satu unit pompa air Alkon, dua unit handphone, satu merk Oppo dan satu merk Apologia dari Juragan ataupun Motoris tersebut”, ungkap Kasat.

kemudian untuk tindak lanjut dari pengungkapan juga tidak pidana tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi  ditambah pemeriksaan saksi-saksi  alih dari Dinas Kehutanan Provinsi baik dari ahli ukur maupun dari ahli pidana terkait dengan ahli geologinya.

Penetapan motoris sehingga menjadi tersangka diperkuat dengan pemeriksaan saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, dimana kayu yang dibawa sebanyak 408 batang atau 14,3 kubik, terbukti tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana yang diwajibkan”, jelasnya lagi.

Kasat juga menambahkan, kayu yang dibawa rencananya akan diperdagangkan di Kota Tarakan yang sebelumnya adalah pesanan sesoarang yang kini masih dilakukan pengembanagan.

Dan kini kepada tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar.(*)