NUNUKAN – Sat Resnarkoba Polres Nunukan Kamis (11/09/2025) melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Nunukan periode bulan Juni s/d September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan dari jumlah perkara sebanyak 8 (delapan) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang.
Adapun Jumlah barang bukti Total (Bruto) sabu 944,5 (sembilan ratus empat puluh empat koma lima) gram. Setelah disisihkan sebagian untuk barang bukti di persidangan, yang yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air jumlah Total (Netto) seberat 851,49 (delapan ratus lima puluh satu koma empat sembilan) gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas kepada awak media menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan milik 9 orang tersangka yang ditangkap oleh Sat ResNarkoba, dari bulan Juni hingga September 2025.
“Pengungkapan dan penangkapan para tersangka kepemilikan dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut, tidak hanya dari Kecamatan Nunukan, ada yang dilakukan di wilayah Sebuku, Sei Nyamuk, dan Tulin Onsoi”, ungkap Kapolres.
Sementara dalam pemusnahan tersebut dihadirkan para tersangka terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan berinisial NPH alias IC dan SRN alias SI.
Yang tentunya dihadirkan mereka bisa menjadi efek jera untuk tidak mengulanginya lagi. Ini terlihat salah satu tersangka perempuan terlihat menangis saat dihadapkan kepada awak media dan melihat langsung proses pemusnahan.
Atas perbuatanya kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pada kesempatan ini Kapolres menegaskan, pengungkapan narkoba, melibatkan satuan aparat lain. “Kita tidak sendiri dalam memerangani peredaran narkotika, pengungkapan ini berkat sinergitas Bersama TNI AL , BNNK Nunukan, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nunukan”, pungkasnya. (*)
Leave a Reply
View Comments