TARAKAN – Tim resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku utama pencurian belasan kursi milik Pesantren Darul Qur’an Kaltara di jalan Sungai Bengawan, RT 18, Kelurahan Juata Permai, Kecataman Tarakan Utara, pada 25 Agustus 2025 lalu.
Pelaku berinisial RD (22) saat ditangkap sedang beristirahat di bawah kolong rumah kosong milik warga, tak jauh dari lokasi ia melakukan pencurian.
Hasil pengembangan tim Resmob juga berhasil menangkap pelaku lain berinisial JM (29).
“Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD di sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan Sungai Bengawan. Sementara itu, JM ditangkap di sebuah warung saat asik nongkrong yang tak jauh dari lokasi RD berada”, terang AKP Ridho Pandu Abdillah, Kasat Reskrim Polres Tarakan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berinisial RD merupakan pengangguran, masuk ke dalam pesantren saat salah satu ruang kelas tidak terkunci, RD mencuri 11 buah kursi lipat, membongkar bagian kayu dan busanya, lalu membawa rangka besi kursi tersebut menggunakan karung”, jelasnya lagi, Kamis (04/05/2025).
Kasat juga menguraikan, saat akan menjual besi tersebut, RD meminta tolong rekanya berinisial JM.
“Setelah itu RD menghubungi rekannya JM untuk menjual besi hasil curian kepada pengepul besi tua, dari penjualan tersebut, keduanya hanya mendapatkan uang Rp 130 ribu yang kemudian “dibagi, RD mendapat Rp 100 ribu dan JM Rp 30 ribu”, ungkapnya
Untuk motifnya, Kasat mengatakan pelaku RD mengambil kursi ini karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh uang untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan membeli rokok.
Atas kejadian ini pihak pesantren mengalami kerugian jutaan rupiah. Dan atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan JM dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(*ml)
Leave a Reply
View Comments