TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara bersama BIN Daerah Kalimantan Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu Bulan Agustus 2025.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga kasus ini mencapai 1.132,27 gram sabu dan 490 butir ekstasi, serta mengamankan 5 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam konferensi pers bersama Kepala Binda Kaltara, Andri Muhardi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Selasa (2/9/2025).
“Benar dari hasil kegiatan penyelidikan intelijen yang kita lakukan bersama-sama dengan Binda Kaltara, kita memperoleh tiga hasil. Pertama itu penangkapan yang menghasilkan 5 tersangka dengan barang bukti 1.132,7 gram sabu dan 490 butir ekstasi,” ujar Brigjen Tatar Nugroho.
Lebih jauh ia membeberkan, kasus pertama diungkap oleh tim pada 14 Agustus di Jalan Aki Balak, RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Petugas saat itu berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial W (33), A (52) dan AD (45) bersama barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 144,55 gram. Diamankan juga 4 unit handphone, 3 kotak teh untuk menyimpan bungkusan plastik bening berisi sabu, kurungan ayam dari besi dan beberapa barang bukti lainnya”, ungkap Tata Nugroho.
Tata Nugroho juga mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah salah satu tersangka inisial A. saat melakukan penggeledahan sebuah karung ayam, ditemukan 1 kotak teh kotak di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Utara.
Dari hasil pemeriksaan diduga para tersangka merupakan jaringan pengedar lokal yang ada di Tarakan. Dalam kasus ini, petugas juga masih mencari satu orang diduga bandar yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, perkara kedua terungkap pada 20 Agustus. Sat itu petugas mengamankan tersangka inisial RS bersama barang bukti kurang lebih 1 kg sabu di Pelabuhan Speedboat Kayan II, Jalan Sabanar Lama, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Penangkapan tersangka berawal tim gabungan BNNP dan Binda Kaltara melakukan penyelidikan di Tanjung Selor selama 3 hari.
Dan ketika berada di pelabuhan speedboat Kayan II untuk kembali ke Tarakan, petugas melihat dan melakukan pemantauan terhadap gelagat seseorang mencurigakan dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didapat barang bukti sabu.
“Kita lakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tasnya ditemukan 1 buah teh bungkus Cina yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita bawa di kantor pelabuhan dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang itu, benar adalah narkotika,” ungkapnya Tata Nugroho lagi.
Dari hasil introgasi kepada tersangka yang bertugas sebagai kurir, sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Tarakan menggunakan speedboat reguler dari Tanjung Selor. Namun, belum terlebih dulu digagalkan petugas.
Sedangkan untuk perkara ketiga, yaitu pada 31 Agustus di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Petugas dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan mengamankan tersangka inisial E (33) bersama barang bukti 5 bungkus plastik bening warna putih berisi ekstasi dengan jumlah total 490 butir. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Berawal dari petugas yang memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika ke Nunukan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim menuju lokasi dan setelah dilakukan pengamatan diperoleh keterangan bahwa pengantar terpantau menggunakan sepeda motor. Oleh petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menggunakan sepeda motor tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul di dalam tas yang pada saat penangkapan dibuang oleh tersangka, berisi 5 kantong plastik yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkap Tatar Nugroho.
Dan dari hasil pemeriksaan modusnya, tersangka yang merupakan kurir membawa langsung barang haram tersebut yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Rencana akan diberikan kepada seseorang yang akan diedarkan di Kaltara dan Sulawesi.
Tatar Nugroho juga menjelaskan. berdasarkan informasi yang diperoleh, harga per butirnya bisa mencapai Rp 800 ribu. Dengan harganya yang mahal, diduga barang tersebut hanya diedarkan pada kalangan tertentu.
Kini para tersangka sesuai undang-undang narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan/ atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I, bukan tanaman, yang diduga jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau pidana seumur hidup.
Pada kesempatan ini, Tatar Nugroho mengapresiasi dukungan Binda Kaltara yang telah berkolaborasi dengan BNNP Kaltara. Kerja sama ini akan terus dilanjutkan untuk memperkuat intelijen. “Selain dengan Binda Kaltara, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polda Kaltara, Bea Cukai, Koderal XIII dan Korem 092/Maharajalila untuk melakukan penindakan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kaltara.”, tuturnya. (*)
Leave a Reply
View Comments