Tarakan – Bertempat di Aula Serbaguna Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri bersama Walikota Tarakan, dr. Khairul secara resmi menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan (NK) di bidang pembinaan kemandirian Narapidana, Selasa (05/08).
NK yang dimulai sejak Tahun 2023 lalu, secara khusus bertujuan guna mengatur kerjasama yang efektif dan efisien antara Lapas dengan Pemkot Tarakan dalam penyelenggaraan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi pelaksanaan pelatihan kompetensi dan fasilitator kegiatan pembinaan di bidang industri manufaktur, jasa dan agribisnis ketahanan pangan serta dukungan pemanfaatan dan promosi hasil karya WBP melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi Kota Tarakan.
Kalapas Jupri menyampaikan apresiasi kepada Walikota Tarakan beserta seluruh jajaran atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu di Lapas.
“Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang turut hadir dalam upaya pembinaan bagi WBP di Lapas Tarakan. Melalui momentum perpanjangan NK ini semoga kami dapat bersinergi dalam pemberdayaan Narapidana agar memiliki karakter yang mandiri, siap bersaing di dunia industri sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas program ketahanan pangan yang sesuai dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia”, ucapnya.
Seusai penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan, Kalapas Tarakan menyerahkan lukisan karya warga binaan secara simbolis.
Tindak lanjut dari NK tersebut adalah pelaksanaan serangkaian program pembinaan kemandirian dan keterampilan dengan melibatkan jajaran OPD Pemkot Tarakan yang memiliki tugas dan wewenang sesuai program pembinaan yang telah diatur sesuai dengan Standar Pelayanan Pemasyarakatan Tahun 2020.
Sinergitas dengan Stakeholder dan Mitra pihak ketiga dalam pelaksanaan pembinaan merupakan bentuk nyata kontribusi sosial terhadap pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (*)
Leave a Reply
View Comments