Prangat Baru – Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi perlindungan Indikasi Geografis (IG) Kopi Prangat, Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan penandatanganan berita acara dalam rangka pembentukan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 15 Juli 2025.
Penandatanganan ini menjadi momen penting yang menandai komitmen bersama antara pemerintah desa, pelaku usaha kopi, petani, serta instansi terkait dalam menjaga dan melestarikan keunikan serta kualitas Kopi Prangat sebagai produk unggulan lokal.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan antara Kanwil Kemenkum Kaltim yang dalam hal ini oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Desa Prangat Baru, Perwakilan dari PT. PERTAMINA Hulu Kalimantan Timur, Perwakilan dari UMKT, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kaltim, serta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut, para pihak menyatakan kesiapan mereka untuk berperan aktif dalam proses pengajuan dan perlindungan hukum terhadap Kopi Prangat melalui skema Indikasi Geografis.
Pembentukan MPIG ini bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi, pengawasan, serta pengembangan berkelanjutan Kopi Prangat. MPIG juga akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa seluruh proses produksi, pengolahan, dan pemasaran kopi mengikuti standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan karakteristik geografis wilayah.
Dengan adanya MPIG, diharapkan Kopi Prangat dapat semakin dikenal luas sebagai kopi khas Kalimantan Timur yang memiliki identitas geografis kuat dan bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal maupun Internasional.(*)
Leave a Reply
View Comments